Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Amankan Pasokan untuk 14 Provinsi Timur

Pupuk Indonesia Amankan Pasokan untuk 14 Provinsi Timur
Pupuk Indonesia Amankan Pasokan untuk 14 Provinsi Timur

JAKARTA - Ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan dan bibit unggul, tetapi juga dari kepastian pasokan pupuk yang tepat sasaran. 

Sebagai salah satu BUMN strategis di bidang pangan, PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjamin distribusi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, khususnya untuk wilayah Indonesia Timur yang mencakup 14 provinsi.

Melalui mekanisme distribusi yang terarah, stok pupuk di kawasan timur per 31 Agustus 2025 mencapai 246.919 ton. Dari jumlah itu, 233.599 ton merupakan pupuk bersubsidi, sementara sisanya 13.320 ton adalah pupuk nonsubsidi. 

Angka ini diyakini cukup untuk mendukung kebutuhan petani, sekaligus memastikan program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pangan berjalan dengan baik.

Imbauan bagi Petani Segera Menebus Pupuk

General Manager Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi sangatlah sederhana. Para petani hanya perlu membawa KTP dan uang tunai sesuai jumlah alokasi yang telah ditentukan ke kios atau pengecer resmi.

“Sebagai BUMN, kami memastikan stok pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tersedia sesuai alokasi pemerintah sehingga kebutuhan petani tetap terpenuhi. Per 31 Agustus 2025, tercatat stok pupuk subsidi sebesar 233.599 ton dan pupuk nonsubsidi 13.320 ton,” jelas Wisnu.

Ajakan ini secara khusus ditujukan kepada petani yang telah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan langkah cepat, petani dapat memastikan ketersediaan pupuknya aman sebelum memasuki musim tanam.

Rincian Stok Pupuk Subsidi

Stok pupuk bersubsidi yang tersedia mencakup beberapa jenis dengan jumlah yang sudah disesuaikan kebutuhan di lapangan. Dari total 233.599 ton pupuk subsidi, rincian distribusinya adalah sebagai berikut:

Urea: 100.588 ton

NPK: 119.682 ton

NPK Formula Khusus: 8.404 ton

Organik: 4.925 ton

Sebagai contoh, di wilayah Maluku dan Maluku Utara, tersedia 3.995 ton pupuk, dengan rincian 1.868 ton urea dan 2.127 ton NPK. Penyebaran stok diatur sedemikian rupa agar sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Wisnu Ramadhani menekankan pentingnya aturan ini agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi diberikan untuk:

Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu

Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih

Perkebunan: tebu rakyat, kakao, kopi

Adapun batas luas lahan yang berhak mendapatkan subsidi adalah maksimal dua hektare, termasuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

“Petani yang tidak memenuhi kriteria Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tidak berhak mendapatkan subsidi, sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios/pengecer,” tegas Wisnu.

Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi

Selain pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan pupuk nonsubsidi dengan jumlah 13.320 ton. Komposisinya terdiri dari 6.764 ton urea dan 6.556 ton NPK. Pupuk nonsubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tidak tercatat dalam RDKK atau tidak memiliki alokasi subsidi.

Meski demikian, Pupuk Indonesia bukanlah satu-satunya penyedia pupuk nonsubsidi di kawasan timur. Kehadiran produk komersial lain menjadi alternatif tambahan bagi petani. 

Bagi yang membutuhkan pupuk nonsubsidi produksi Pupuk Indonesia, petani dapat menghubungi layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.

Distribusi dengan Sistem yang Transparan

Pupuk Indonesia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk telah melalui proses seleksi ketat dan memenuhi kualifikasi. Prinsip kesetaraan, keadilan, serta sistem reward and punishment menjadi landasan dalam pengawasan distribusi.

Sepanjang tahun 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 2.144 kios/pengecer (PPTS) di 14 provinsi wilayah timur. Mereka hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasan, sehingga alur distribusi tetap terjaga.

14 Provinsi di Indonesia Timur Penerima Pupuk Subsidi

Stok pupuk bersubsidi tersebut disalurkan ke 14 provinsi di kawasan timur, yaitu:

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Selatan

Sulawesi Barat

Gorontalo

Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Papua Selatan

Papua Tengah

Papua Pegunungan

Papua Barat Daya

Daerah-daerah ini menjadi prioritas distribusi, mengingat kontribusinya yang besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Menjaga Produktivitas dan Ketahanan Pangan

Komitmen Pupuk Indonesia dalam menjaga pasokan pupuk bukan hanya soal angka stok semata. Kehadiran pupuk yang tepat sasaran berarti menjaga keberlanjutan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani di kawasan timur Indonesia.

Distribusi yang transparan, kepatuhan pada aturan pemerintah, serta penyediaan pupuk nonsubsidi menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus mempertegas peran BUMN dalam mendukung program pembangunan nasional berbasis pangan yang berkeadilan.

Dengan sistem distribusi yang teratur, diharapkan petani dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir kekurangan pupuk. 

Pada akhirnya, program ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek berupa ketersediaan pupuk, tetapi juga manfaat jangka panjang dalam mendorong terciptanya kemandirian pangan di wilayah timur Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index