JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia.
Arahan ini bertujuan agar setiap daerah segera menyelesaikan RDTR sesuai target dalam waktu yang telah ditetapkan.
“Dalam waktu dua tahun ini Bapak Presiden RI memerintahkan kepada kami bagaimana caranya harus selesai,” ujar Nusron.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tata ruang nasional, sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan dan iklim investasi di Indonesia.
Penyelesaian RDTR menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan kemudahan perizinan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Saat ini terdapat 2.000 RDTR yang menjadi target penyelesaian pemerintah.
Dukungan Anggaran dan Pinjaman Bank Dunia
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Nusron menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berkomitmen melakukan intervensi anggaran untuk menyelesaikan 1.200 RDTR dalam dua tahun ke depan. Selain itu, ada tambahan dana dari pinjaman Bank Dunia untuk mendukung program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang mencakup 500 RDTR.
“Langkah ini akan mempercepat proses penyelesaian RDTR, sehingga tata ruang dapat terintegrasi dan mendukung pembangunan ekonomi,” jelas Nusron. Dengan strategi pendanaan ini, pemerintah berharap target penyelesaian 2.000 RDTR dapat tercapai tepat waktu.
Pembagian Tanggung Jawab antara Pusat dan Daerah
Nusron menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyelesaikan RDTR. Menurutnya, pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyusunan RDTR.
“Biasanya kami langsung pada intinya. Misal satu kabupaten kurangnya berapa dari target 15 RDTR kurang 10 RDTR misalnya, kami langsung berbagi tanggung jawab pemerintah daerah berapa, tanggung jawab pemerintah provinsi berapa, dan tanggung jawab pemerintah pusat berapa,” ujar Nusron.
Pendekatan ini diharapkan membuat setiap pihak fokus pada tugas masing-masing sehingga penyelesaian RDTR lebih efektif. Nusron optimistis, dengan pembagian tanggung jawab yang tepat, semua RDTR dapat rampung pada 2028.
RDTR dan Kemudahan Iklim Investasi
Penyelesaian RDTR memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi di Indonesia. Nusron menjelaskan bahwa jika RDTR sudah terselesaikan dan terintegrasi secara daring melalui Online Single Submission (OSS), maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat diterbitkan lebih cepat bagi pelaku usaha.
Hal ini memungkinkan pembangunan usaha dan investasi berjalan efisien karena regulasi ruang sudah jelas dan konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan. Dengan demikian, penyelesaian RDTR bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Strategi Pendanaan dan Program ILASP
Untuk mempercepat penyelesaian RDTR, pemerintah memiliki beberapa strategi, termasuk memanfaatkan pinjaman Bank Dunia sebesar 653 juta dolar AS untuk program ILASP. Dana ini akan digunakan untuk beberapa kegiatan penting, antara lain:
Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)
Pembuatan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW)
Penyelesaian RDTR
Survei dan pemetaan tanah
Dukungan teknologi informasi dan manajemen data
Nusron menekankan, dana ini akan digunakan secara efisien dan diawasi secara ketat untuk memastikan RDTR terselesaikan tepat waktu dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Peran Pemerintah Daerah
Selain pendanaan, Nusron menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, terutama yang memiliki kemampuan fiskal kuat, untuk mandiri dalam penyusunan RDTR. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi dan memperkuat kapasitas daerah dalam pengelolaan tata ruang.
“Daerah-daerah yang sudah kuat secara fiskal diharapkan dapat secara mandiri membuat RDTR,” ujarnya. Dengan koordinasi yang baik, pemerintah daerah dapat berbagi tanggung jawab dengan pemerintah pusat, sehingga percepatan penyelesaian RDTR lebih terjamin.
Dampak Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi
Nusron menekankan bahwa penyelesaian RDTR memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tata ruang yang jelas dan terintegrasi, konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan, prosedur perizinan usaha lebih cepat, dan pembangunan menjadi lebih efisien.
Hal ini akan mendorong pembangunan sektor industri, pertanian, infrastruktur, dan properti, sehingga memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah maupun nasional. Nusron menegaskan, RDTR bukan hanya regulasi teknis, tetapi bagian dari strategi pembangunan ekonomi jangka panjang.
Optimisme Pemerintah dan Target 2028
Dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pinjaman Bank Dunia, dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, Nusron optimistis target 2.000 RDTR dapat diselesaikan seluruhnya pada 2028.
“Ini akan menjadi pencapaian besar bagi Indonesia dalam menata ruang dan mendukung investasi, sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah,” tegas Nusron. Pemerintah berharap, keberhasilan penyelesaian RDTR akan menciptakan kepastian hukum, mempercepat investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penyelesaian RDTR menjadi prioritas strategis pemerintah yang didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan strategi pendanaan, koordinasi multi-level, dan integrasi sistem daring, pemerintah optimistis target dua tahun dapat tercapai.
Keberhasilan program ini tidak hanya akan menata ruang secara terencana, tetapi juga membuka peluang investasi, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.