Komitmen Kemenkum DIY dalam Memperkuat Ekosistem Musik yang Berkeadilan Melalui Diskusi Royalti

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:42:48 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan dukungan kuat terhadap terciptanya ekosistem musik yang adil bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari musisi dan penulis lagu hingga pemilik hak terkait dan penikmat musik. Dukungan ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam forum diskusi bertajuk “What’s Up Podcast Kemenkum Campus Calls Out: Royalti Musik di Ruang Publik: di Mana Batas Keadilan?”, yang digelar di Balairung Universitas Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh perwakilan Kanwil Kemenkum DIY, menunjukkan keterlibatan institusi dalam dialog nasional soal bagaimana sistem royalti diberlakukan, dipahami, dan dijalankan di masyarakat.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk membedah berbagai aspek yang berkaitan dengan penggunaan karya musik di ruang publik, terutama konteks komersial. Selain itu, diskusi ini juga membuka wawasan tentang kebijakan pemerintah dan bagaimana implementasinya berdampak pada pelaku industri kreatif secara luas.

Dialog Nasional tentang Royalti Musik
Dalam sesi diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber penting yang membawa perspektif berbeda terkait permasalahan royalti musik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir sebagai pembicara utama, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi profesi musisi dan pencipta karya. Ia memberikan penjelasan rinci mengenai peran serta batas tanggung jawab setiap pihak dalam sistem royalti, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan karya musik untuk tujuan komersial.

Menurut Supratman, pemerintah berperan sebagai pengatur regulasi, sementara pelaksanaan teknis pengumpulan dan distribusi royalti dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan saling mengontrol, kedua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, diskusi juga menampilkan narasumber lain seperti Komisioner LMKN Marcel Siahaan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Agus Sardjono, serta musisi Ariel ‘Noah’. Keberagaman perspektif ini memperkaya pemahaman publik tentang bagaimana kebijakan royalti harus dijalankan secara adil baik untuk pencipta maupun pengguna karya musik.

Menjelaskan Miskonsepsi soal Royalti Musik
Salah satu fokus utama dalam dialog ini adalah meluruskan miskonsepsi yang masih berkembang di kalangan masyarakat luas. Banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya siapa saja yang berkewajiban membayar royalti atas penggunaan karya musik. Menteri Hukum menekankan bahwa kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk tujuan komersial. Hal ini membedakan antara pengguna yang menjalankan usaha atau kegiatan bisnis, dengan penikmat musik biasa yang mendengarkan lagu untuk hiburan pribadi tanpa tujuan komersial.

Poin penting lainnya adalah perlunya edukasi luas mengenai batas-batas penggunaan karya musik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa pemahaman yang jelas, pelaku usaha dan masyarakat umum dapat terjebak dalam praktik yang tidak sesuai hukum, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pencipta atau pemilik hak karya musik.

Peran Kemenkum DIY di Lingkungan Seni dan Kreatif Lokal
Kehadiran perwakilan Kemenkum DIY dalam diskusi nasional ini sekaligus menggambarkan komitmen institusi di wilayah dengan produktivitas seni yang tinggi, seperti Yogyakarta. Kanwil Kemenkum DIY tidak hanya mengikuti diskusi, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan bahwa hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu dipahami, dihormati, dan dijaga secara adil melalui kebijakan yang transparan dan edukasi yang masif kepada pelaku usaha serta komunitas seni di daerahnya.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan berbagai inisiatif lain yang digalakkan oleh instansi terkait dalam rangka mendukung tata kelola royalti yang lebih baik di tingkat nasional. Misalnya, peluncuran versi terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang bertujuan mengumpulkan dan mengelola data musik Indonesia secara komprehensif untuk memastikan distribusi royalti yang lebih akurat dan adil.

Harapan dan Tantangan ke Depan
Diskusi tentang royalti musik di ruang publik ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam memperkuat ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. Tantangan besar yang masih dihadapi antara lain adalah meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha serta adaptasi terhadap dinamika penggunaan karya musik di era digital, termasuk di ruang kampus dan ruang publik lainnya.

Edukasi yang terus menerus dan kebijakan yang responsif menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak — termasuk pemerintah, lembaga manajemen kolektif, akademisi, serta komunitas seni — diharapkan sistem royalti yang adil tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dapat terealisasi secara nyata di seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, diskusi dan kolaborasi seperti yang dilakukan dalam Campus Calls Out ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem musik nasional yang berkeadilan, sekaligus memberikan ruang bagi generasi muda untuk turut menentukan arah masa depan industri kreatif di Indonesia.

Terkini