LAGU

Pemerintah Matangkan Skema Klasterisasi Tarif PNBP Hak Cipta Lagu dan Musik Nasional

Pemerintah Matangkan Skema Klasterisasi Tarif PNBP Hak Cipta Lagu dan Musik Nasional
Pemerintah Siapkan Skema Klasterisasi Tarif PNBP Hak Cipta Lagu dan Musik untuk Dorong Perlindungan Karya Musisi dan Optimalisasi Pendaftaran Ciptaan ke PDLM

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan kajian terhadap struktur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pencatatan hak cipta lagu dan musik sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendaftaran karya musik nasional serta mengoptimalkan distribusi royalti. Kebijakan ini dibahas dalam forum diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan industri musik di Jakarta, dengan tujuan mencari formula tarif yang adil namun tetap mendukung keberlanjutan sistem pencatatan nasional.

Pusat Data Lagu dan Musik sebagai Basis Tata Kelola Royalti
Pencatatan hak cipta lagu dan musik dipandang sebagai fondasi utama bagi pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang valid, terintegrasi, dan relevan bagi pengelolaan royalti secara adil dan akuntabel. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan peran strategis PDLM sebagai basis data tunggal (single source of truth) di mana data ciptaan harus akurat dan terstandar sehingga dapat mendukung distribusi royalti yang akurat dan berkelanjutan. Melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC), pencatatan dapat dilakukan hanya sekitar lima menit dan menghasilkan kode e-Hak Cipta penting untuk metadata pengelolaan royalti. Hermansyah menegaskan pentingnya data yang kuat bagi manfaat jangka panjang kekayaan intelektual, termasuk perlindungan karya hingga 70 tahun setelah pencipta wafat.

Kekhawatiran dan Respons dari Industri Musik
Sejumlah musisi menyampaikan kekhawatiran terkait tarif PNBP yang dianggap potensial memberatkan, terutama bagi pencipta yang memiliki puluhan sampai ratusan karya. Musisi Gilang Ramadhan mengingatkan bahwa pendekatan kebijakan yang kurang tepat dapat mendorong pencipta untuk lebih memilih sistem pencatatan luar negeri yang gratis, yang pada gilirannya berisiko melemahkan perlindungan karya nasional. Problematika ini muncul karena biaya pencatatan saat ini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan para pencipta dalam memutuskan apakah harus mendaftarkan karyanya.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga menyoroti kondisi pencipta musik tradisi dan ahli warisnya yang secara ekonomi rentan, sehingga biaya pencatatan yang masih ada dinilai perlu dipertimbangkan agar tidak menghambat masuknya karya ke dalam PDLM.

Usulan Skema Klasterisasi atau Bundling Tarif
Sebagai respons atas kekhawatiran tersebut, DJKI mengusulkan skema bundling berbasis klaster sebagai alternatif perhitungan tarif pencatatan hak cipta. Skema ini dirancang untuk menyeimbangkan aspek keadilan bagi pencipta dengan beban finansial yang mungkin timbul, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi PDLM. Dengan pendekatan klasterisasi, pencipta yang memiliki banyak karya dapat mendapatkan tarif yang lebih efisien—mengurangi beban administratif dan biaya pencatatan individual tanpa mengurangi kontribusi mereka terhadap sistem nasional.

Skema ini juga sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif PNBP termasuk pencatatan hak cipta, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah untuk membuka ruang evaluasi tarif berdasarkan dialog dengan pemangku kepentingan.

Koordinasi Lanjutan dan Masukan Kebijakan
Hermansyah menyatakan bahwa DJKI akan menindaklanjuti forum ini dengan mengajukan usulan revisi pengaturan tarif kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil diskusi dan masukan para pencipta serta pelaku industri. Pendekatan ini mencerminkan komitmen membuka ruang dialog yang berkesinambungan antara pemerintah, pencipta, publisher, LMK, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga realistis dan kontekstual sesuai dinamika industri kreatif Indonesia.

Diskusi ini dihadiri oleh pejabat inti DJKI termasuk Direktur Teknologi Informasi, Sekretaris DJKI, serta analis hukum ahli muda, bersama pemangku kepentingan sektor musik nasional seperti musisi, perwakilan LMK, dan perwakilan LMKN. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan upaya kolaboratif dalam menyusun kebijakan pencatatan hak cipta yang responsif terhadap kebutuhan pencipta sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik yang kompetitif di era digital.

Langkah Selanjutnya Dalam Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual
Skema klasterisasi tarif PNBP dan usulan bundling ini bukan semata soal struktur tarif, tetapi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, perlindungan hak cipta, dan penguatan posisi pencipta dalam ekosistem ekonomi kreatif. Dengan PDLM sebagai pusat data nasional, pemerintah berharap dapat mempercepat pendistribusian royalti yang adil, meminimalkan sengketa kepemilikan karya, serta memberi kepastian hukum bagi pencipta dan pemangku hak lainnya.

Secara keseluruhan, diskusi ini soal menyeimbangkan aspek perlindungan hukum, efisiensi tarif, dan kemampuan pencipta dalam meletakkan karya mereka di dalam sistem nasional yang kuat dan berkelanjutan—menghadirkan regulasi yang tidak hanya teoretis, tetapi praktis dan pro terhadap perkembangan industri musik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index